Program Kuliah Karyawan Aceh
Pilih Bahasa   ID EN
 Pendaftaran Online
 Download Brosur
 Permintaan Beasiswa Pendidikan
 Ensiklopedia Bebas
 Bursa Karir
 Buku Manual
 Beragam Perdebatan
 Tips & Trik Psikotes
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
TUJUAN PENYELENGGARAAN
BERANEKA FOTO
APA KEUNGGULANNYA
ANGKUTAN / TRANSPORTASI
PTS GOOGLE MAPS

PENERIMAAN MHS BARU

PROGRAM STUDI

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
DOWNLOAD FORMULIR
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
PENDAFTARAN ONLINE
BEASISWA PERKULIAHAN
KONTAK KAMI
Solusi Pintar
Dapat Kerja Baru atau Meningkatkan Karir

UUD 45 Mendukung Kuliah Karyawan (Hybrid)
Jaringan Web Perkuliahan Reguler Sore/Malam Aceh
Jaringan Web Gabungan PTS Aceh
Jaringan Web Kuliah Reguler Aceh
Jaringan Web Program S2 (Magister) Aceh
Jaringan Web Kuliah Karyawan Aceh
 Quran Online
 Tips & Trik Psikotes
 Bermacam2 Pariwara
 Waktu Shalat




Untuk dapat kerja baru atau meningkatkan karir, maka yg terbaik kuliah di PTS tsb (klik ini)
Program Kuliah Karyawan Aceh Nomor 6Program Kuliah Karyawan Aceh Nomor 8Program Kuliah Karyawan Aceh Nomor 3Program Kuliah Karyawan Aceh Nomor 5Program Kuliah Karyawan Aceh Nomor 10Program Kuliah Karyawan Aceh Nomor 2Program Kuliah Karyawan Aceh Nomor 4Program Kuliah Karyawan Aceh Nomor 9Program Kuliah Karyawan Aceh Nomor 1
Lihat juga :   ⌷ Download Brosur   ⌷ Permintaan Beasiswa Indonesia   ⌷ Pendaftaran Online   ⌷ Perkuliahan Tanpa Uang   ⌷ Apa Keunggulannya   ⌷ Program Reguler Siang
Legalitas Program Kuliah Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Karyawan memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags / tagged: perkuliahan karyawan, didukung, pemerintah dpr ri, legalitas program, perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas, program, kuliah karyawan, hybrid, pemerintah dpr, ri, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya, cerdas, tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh, masyarakat umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya program kuliah, aceh
Program Kuliah Karyawan   ⛤   https://program-kuliah-karyawan-aceh.nomor.net   ⛤   Kualitas Sistem Perkuliahan A
Bantuan Informasi
   
HP/SMS : 081 1110 4827, 081 1110 4826     WhatsApp : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini